Categories: Bengkulu Headline Kasus

Markup AVR PLTA Musi, Tersangka Baru Ditahan

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit Palembang mungkin tampak biasa pada Kamis malam (12/2). Namun di balik rutinitas itu, babak baru kasus dugaan korupsi proyek strategis energi kembali terkuak.

Setelah sebelumnya menetapkan Daryanto, S.T., M.Sc., sebagai tersangka, penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menambah daftar nama dalam pusaran kasus pengadaan sistem AVR di PLTA Musi.

Nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nehemia Indrajaya, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Penetapan ini menandai pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi harga dalam proyek Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun anggaran 2022.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

Modusnya, dengan mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan referensi dari PT Emerson.

Dalam dokumen perencanaan, estimasi harga pengadaan sistem AVR tercantum sebesar Rp20.963.626.500.

Angka tersebut kemudian dijadikan dasar sebagai Harga Perkiraan Enjinering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pada akhirnya, nilai tersebut menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering senilai Rp20.523.900.000.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering ternyata hanya Rp15.793.080.000.

Selisih harga inilah yang menjadi sorotan penyidik.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Mark Up PLTA Musi Kepahiang

Dari rangkaian transaksi tersebut, terindikasi adanya kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi pihak KSO sebesar Rp2.696.920.000.

Angka tersebut bukan sekadar selisih biasa. Penyidik menduga terdapat praktik mark up melebihi 10 persen dari batas keuntungan yang telah ditentukan pihak-pihak terkait.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: HPS Kejati Bengkulu korupsi mark up Nehemia Indrajaya pengadaan AVR PLTA Musi PT PLN Indonesia Power PT Truba Engineering Indonesia RAB

Recent Posts

  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

8 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAKEM Empat Lawang Soroti Potensi Gangguan Kerukunan

Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

4 hari ago