Categories: Bengkulu Headline Kasus

Markup AVR PLTA Musi, Tersangka Baru Ditahan

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit Palembang mungkin tampak biasa pada Kamis malam (12/2). Namun di balik rutinitas itu, babak baru kasus dugaan korupsi proyek strategis energi kembali terkuak.

Setelah sebelumnya menetapkan Daryanto, S.T., M.Sc., sebagai tersangka, penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menambah daftar nama dalam pusaran kasus pengadaan sistem AVR di PLTA Musi.

Nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nehemia Indrajaya, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Penetapan ini menandai pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi harga dalam proyek Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun anggaran 2022.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

Modusnya, dengan mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan referensi dari PT Emerson.

Dalam dokumen perencanaan, estimasi harga pengadaan sistem AVR tercantum sebesar Rp20.963.626.500.

Angka tersebut kemudian dijadikan dasar sebagai Harga Perkiraan Enjinering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pada akhirnya, nilai tersebut menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering senilai Rp20.523.900.000.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering ternyata hanya Rp15.793.080.000.

Selisih harga inilah yang menjadi sorotan penyidik.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Mark Up PLTA Musi Kepahiang

Dari rangkaian transaksi tersebut, terindikasi adanya kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi pihak KSO sebesar Rp2.696.920.000.

Angka tersebut bukan sekadar selisih biasa. Penyidik menduga terdapat praktik mark up melebihi 10 persen dari batas keuntungan yang telah ditentukan pihak-pihak terkait.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: HPS Kejati Bengkulu korupsi mark up Nehemia Indrajaya pengadaan AVR PLTA Musi PT PLN Indonesia Power PT Truba Engineering Indonesia RAB

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Tersangka Maling Motor di Parkiran Indomaret Tertangkap di Kebun Sawit

Polres Empat Lawang menangkap AS, terduga pelaku curanmor, di pondok kebun sawit Lahat. Polisi mengamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

Polisi Empat Lawang mendorong pemanfaatan pekarangan bergizi sekaligus memperkuat pencegahan karhutla melalui patroli dan sambang…

1 hari ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Regional
  • Sumsel

KDEKS Dikukuhkan, Herman Deru Dorong Ekonomi Syariah Lebih Masif

Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…

3 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

3 hari ago