“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan lokasi serta identitas pelaku,” ujar Iptu Yurico, Minggu (19/10/2025).
Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan pada pukul 21.00 WIB di rumah tersangka yang terletak di Dusun IV.
Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 6,00 gram bruto yang disembunyikan dengan rapi dalam wadah bedak dan plastik klip.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat merupakan pengedar aktif. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai mekanik,” tegas Kasatres Narkoba.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua wadah bedak, dua bal plastik klip bening, dan satu skop plastik kecil sebagai barang bukti.
Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkas Iptu Yurico. (*/red)






