Categories: Kasus Muara Enim Sumsel

Mekanik di Muara Enim Dibekuk Polisi, Sembunyikan Sabu dalam Wadah Bedak

Ringkasan Berita:
° Seorang mekanik di Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial S (47), ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim karena kedapatan mengedarkan sabu di rumahnya.

° Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu seberat 6 gram yang disembunyikan di wadah bedak.

° Pelaku kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.


Muara Enim, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang mekanik berinisial S (47), warga Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk lantaran nekat mengedarkan sabu di rumahnya sendiri.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Lama.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan lokasi serta identitas pelaku,” ujar Iptu Yurico, Minggu (19/10/2025).

Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan pada pukul 21.00 WIB di rumah tersangka yang terletak di Dusun IV.

Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 6,00 gram bruto yang disembunyikan dengan rapi dalam wadah bedak dan plastik klip.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat merupakan pengedar aktif. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai mekanik,” tegas Kasatres Narkoba.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua wadah bedak, dua bal plastik klip bening, dan satu skop plastik kecil sebagai barang bukti.

Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Desa Ujan Mas Lama kasus narkoba di Kecamatan Ujan Mas kasus narkotika Sumsel mekanik ditangkap mekanik sembunyikan sabu dalam wadah bedak narkoba Muara Enim penangkapan pengedar sabu di Muara Enim pengedar sabu penggerebekan narkoba polisi tangkap pengedar Satresnarkoba Polres Muara Enim Satresnarkoba ungkap jaringan sabu Muara Enim

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

22 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

1 hari ago