“Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan, termasuk mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa emosi sesaat dapat berujung tragis.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…