Menyamar Jadi Jaksa, Dua Pria Digiring dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

oleh -117 Dilihat
oleh
Kasus pemerasan bermodus jaksa palsu di Palembang berujung tuntutan 5 tahun penjara. Aksi ini dinilai mencoreng martabat institusi kejaksaan, Senin (26/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Dua terdakwa kasus pemerasan berkedok jaksa, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, dituntut masing-masing 5 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Palembang. Keduanya terbukti menyalahgunakan atribut kejaksaan untuk memeras korban hingga Rp21,5 juta.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Topeng kekuasaan yang dikenakan demi keuntungan pribadi akhirnya runtuh di hadapan hukum.

Aksi dua pria yang nekat menyamar sebagai jaksa demi memeras korban kini berujung tuntutan pidana berat.

Bobby Asia dan Edwin Firdaus, terdakwa dalam perkara pemerasan berkedok aparat penegak hukum, dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (26/1/2025).

Sidang berlangsung terbuka dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, dengan kehadiran kedua terdakwa beserta tim penasihat hukum mereka.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti, SH, MH, yang didampingi Bayu Kuncoro, SH, menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

BACA JUGA: Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Pelat Merah Masuk Meja Jaksa

Modus kejahatan yang digunakan dinilai serius karena memanfaatkan nama besar serta atribut resmi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Para terdakwa secara sadar dan terencana melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” tegas JPU dalam persidangan.

Dengan mengaku sebagai jaksa dan memiliki akses ke berbagai pejabat penegak hukum, para terdakwa memaksa korban menyerahkan sejumlah uang demi “pengamanan” perkara.

Modus Licik Berkedok Aparat Hukum

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran modus yang digunakan tergolong licik dan mencederai rasa keadilan.

Bobby Asia diketahui bukanlah aparat kejaksaan. Ia merupakan seorang PNS di UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA: Usai Paripurna, Anggota DPRD Dijemput Jaksa, Negara Rugi Miliaran

Namun, rasa frustrasi akibat kegagalan proposal pengadaan yang diajukannya ke berbagai instansi, termasuk Kementerian Pertanian RI, mendorongnya menempuh jalan pintas.

Inspirasi muncul ketika Bobby melihat seorang jaksa berseragam lengkap di ruang tunggu Kementerian Pertanian.

Dari situlah niat menyamar sebagai jaksa mulai tumbuh.

Pada Mei 2025, ia memesan seragam jaksa lengkap dengan atribut resmi, seperti bordir lambang Kejaksaan RI, pin, serta name tag intelijen.

Tak tanggung-tanggung, atribut tersebut dibeli secara langsung di Bandar Lampung dan sebagian melalui marketplace daring dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

Penampilan “meyakinkan” itu menjadi senjata utama dalam melancarkan aksinya. Pada Juni 2025, Bobby mengaku sebagai jaksa saat bertemu Abdullah di Hotel Princess Palembang.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

Dari pertemuan itu, ia dikenalkan kepada Edwin Firdaus dan Nasrul. Bahkan, Bobby langsung menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta dari Nasrul.

Ancaman Halus yang Menjerat Korban

Bersama Edwin Firdaus, Bobby semakin berani mengembangkan cerita.

Keduanya mengklaim memiliki akses luas ke Kejaksaan Agung, Kejati Sumatera Selatan, hingga Kejari OKI.

Mereka menawarkan bantuan “penyelesaian kasus” serta peluang jabatan dengan imbalan uang.

Salah satu korban, Muhammad Refly, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, mengaku kerap ditekan dengan kalimat bernada ancaman.

BACA JUGA: Lulusan SMA Bisa Jadi PNS! Cek Syarat dan Tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan

“Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya,” ujar terdakwa untuk menakut-nakuti korban.

Agar ancaman tersebut tampak nyata, Bobby bahkan mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, seolah-olah ia merupakan jaksa intelijen yang tengah menjalankan tugas negara.

Aksi itu membuat para korban semakin yakin dan tak berdaya.

Kerugian dan Penangkapan

Dari rangkaian aksi tersebut, total uang yang berhasil dikantongi para terdakwa mencapai Rp21,5 juta.

Rinciannya, Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly.

BACA JUGA: Sidang Suap Pokir OKU Memanas, Jaksa KPK Sindir ‘Pemeran Utama’ yang Masih Misterius!

Tak hanya uang tunai, korban juga diminta membelikan baju gamis yang disebut-sebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Puncak kejahatan terjadi pada 3 Oktober 2025. Tim Kejari OKI akhirnya mengamankan Bobby Asia di RM Pindang Saudagar, Kayuagung.

Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam jaksa lengkap dengan pangkat IV/A, pin resmi, serta name tag bertuliskan “Bobby Sia”.

Tuntutan Berat Demi Efek Jera

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, adalah tindakan para terdakwa telah mencederai kehormatan dan martabat institusi kejaksaan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA: PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!

Selain itu, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi para korban.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain pengakuan terdakwa, sikap sopan selama persidangan, serta status mereka yang belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Atas perbuatan tersebut, kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.

Tak hanya pidana umum, perbuatan Bobby Asia juga dinilai melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukum mereka.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan, sekaligus menjadi penentu akhir nasib dua pria yang sempat berlindung di balik seragam penegak hukum. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.