Puncak kejahatan terjadi pada 3 Oktober 2025. Tim Kejari OKI akhirnya mengamankan Bobby Asia di RM Pindang Saudagar, Kayuagung.
Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam jaksa lengkap dengan pangkat IV/A, pin resmi, serta name tag bertuliskan “Bobby Sia”.
Tuntutan Berat Demi Efek Jera
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, adalah tindakan para terdakwa telah mencederai kehormatan dan martabat institusi kejaksaan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
BACA JUGA: PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!
Selain itu, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi para korban.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain pengakuan terdakwa, sikap sopan selama persidangan, serta status mereka yang belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Atas perbuatan tersebut, kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.
Tak hanya pidana umum, perbuatan Bobby Asia juga dinilai melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukum mereka.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan, sekaligus menjadi penentu akhir nasib dua pria yang sempat berlindung di balik seragam penegak hukum. (*/red)






