Categories: Berita Nasional

MK “Goyang” UU Pensiun Pejabat, Nasib Hak Keuangan Dipertaruhkan

JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah penting yang berpotensi mengubah lanskap hak keuangan para elite negara.

Lewat putusan terbaru, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagai inkonstitusional bersyarat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 16 Maret 2026.

Meski tidak langsung membatalkan aturan tersebut, MK memberikan “alarm keras” bahwa regulasi yang telah berusia lebih dari empat dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menegaskan pentingnya pembaruan aturan yang lebih adaptif.

Menurutnya, dinamika sistem ketatanegaraan serta kompleksitas kebutuhan administrasi pejabat negara saat ini tidak lagi dapat ditampung oleh regulasi lama.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Berikut Faktanya!

“Mahkamah menilai penting dibentuk undang-undang baru yang mampu mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga negara,” ujarnya.

Namun, MK tidak serta-merta mencabut aturan tersebut.

Sebaliknya, lembaga penjaga konstitusi itu memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang—yakni DPR dan pemerintah—untuk menyusun regulasi baru.

Dalam periode ini, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.

Keputusan ini menghadirkan situasi unik: aturan lama tetap berjalan, tetapi dengan “batas waktu hidup”.

Jika dalam dua tahun tidak ada penggantian atau revisi, maka undang-undang tersebut akan otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

BACA JUGA: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lagi? Ini Prediksi dan Rinciannya

“Jika tidak dilakukan penggantian dalam jangka waktu tersebut, maka undang-undang ini menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Saldi.

Di sisi lain, putusan ini juga membawa dampak langsung bagi para anggota DPR, khususnya mereka yang telah atau akan memasuki masa purna tugas.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Share
Tags: anggota DPR hak keuangan pejabat kebijakan negara Mahkamah Konstitusi pensiun DPR putusan MK reformasi regulasi Saldi Isra tunjangan hari tua UU 12 Tahun 1980

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago