Categories: Berita Nasional

MK “Goyang” UU Pensiun Pejabat, Nasib Hak Keuangan Dipertaruhkan

JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat langkah penting yang berpotensi mengubah lanskap hak keuangan para elite negara.

Lewat putusan terbaru, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagai inkonstitusional bersyarat.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 16 Maret 2026.

Meski tidak langsung membatalkan aturan tersebut, MK memberikan “alarm keras” bahwa regulasi yang telah berusia lebih dari empat dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menegaskan pentingnya pembaruan aturan yang lebih adaptif.

Menurutnya, dinamika sistem ketatanegaraan serta kompleksitas kebutuhan administrasi pejabat negara saat ini tidak lagi dapat ditampung oleh regulasi lama.

BACA JUGA: Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Berikut Faktanya!

“Mahkamah menilai penting dibentuk undang-undang baru yang mampu mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga negara,” ujarnya.

Namun, MK tidak serta-merta mencabut aturan tersebut.

Sebaliknya, lembaga penjaga konstitusi itu memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang—yakni DPR dan pemerintah—untuk menyusun regulasi baru.

Dalam periode ini, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku.

Keputusan ini menghadirkan situasi unik: aturan lama tetap berjalan, tetapi dengan “batas waktu hidup”.

Jika dalam dua tahun tidak ada penggantian atau revisi, maka undang-undang tersebut akan otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

BACA JUGA: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Lagi? Ini Prediksi dan Rinciannya

“Jika tidak dilakukan penggantian dalam jangka waktu tersebut, maka undang-undang ini menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Saldi.

Di sisi lain, putusan ini juga membawa dampak langsung bagi para anggota DPR, khususnya mereka yang telah atau akan memasuki masa purna tugas.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Share
Tags: anggota DPR hak keuangan pejabat kebijakan negara Mahkamah Konstitusi pensiun DPR putusan MK reformasi regulasi Saldi Isra tunjangan hari tua UU 12 Tahun 1980

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

20 menit ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

2 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

12 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

18 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

3 hari ago