Categories: Kasus Metropolis Palembang

Mobil Mahasiswa Dirampas Debt Collector di Palembang, Polisi Bergerak Cepat, BB Disita Tersangka Segera Ditetapkan!

Ringkasan Berita:

° Satu unit mobil milik warga Palembang yang diduga dirampas debt collector akhirnya disita penyidik Unit Pidum Polrestabes Palembang.

° Kasus yang dilaporkan sejak Juni 2025 itu kini naik ke tahap penyidikan.

° Polisi memeriksa saksi, berkoordinasi dengan ahli, dan menyiapkan gelar perkara penetapan tersangka.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Proses hukum terkait laporan dugaan perampasan satu unit mobil oleh pihak debt collector terus bergulir di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasus yang telah dilaporkan pada 11 Juni 2025 itu kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa (2/12/2025).

Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya di kawasan Pondok Pindang Burung, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban, Amal Burga (21), seorang mahasiswa warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang-Alang Lebar, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

Setelah serangkaian pemeriksaan awal, penyidik pimpinan Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi meningkatkan status laporan menjadi penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi A, memastikan bahwa unit mobil yang dirampas telah diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Kasus Sopir Truk Tewas Ditikam di Palembang, Komunitas Lampung Ancam ‘Operasi Sarung Hitam’ Jika Pelaku Tak Tertangkap!

“Benar, mobil tersebut sudah kami amankan di Polrestabes Palembang beserta STNK dan kuncinya,” ujar Iptu Dewo.

Ia menegaskan, setelah penyitaan kendaraan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kasus ini sudah naik sidik setelah rangkaian penyelidikan. Selanjutnya akan kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Vida—pemilik kendaraan—mengaku lega setelah memastikan mobilnya telah disita Satreskrim Polrestabes Palembang sebagai barang bukti.

“Alhamdulillah, mobil sudah berhasil disita. Terima kasih kepada Kanit Pidum dan tim yang telah menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: barang bukti debt collector Palembang kasus hukum penyidikan perampasan mobil Polrestabes Palembang

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

3 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

4 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

20 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

23 jam ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

2 hari ago