MoU PLN-Kejari Perkuat Layanan Listrik Empat Lawang

oleh -48 Dilihat
PT PLN (Persero) UP3 Lubuklinggau memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). doc/istimewah

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubuklinggau memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai upaya mendukung keandalan pasokan listrik dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/7). Kerja sama ini menjadi landasan kolaborasi dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan serta pendampingan hukum, hingga penguatan tata kelola perusahaan.

Dukungan tersebut diharapkan mampu membuat proses bisnis PLN berjalan lebih efektif sehingga pelayanan kelistrikan kepada masyarakat semakin optimal.

Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho, mengatakan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam mendukung operasional perusahaan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan listrik yang cepat dan andal.

BACA JUGA: PLN Bangun Geothermal Kepahiang, Investasi Rp11 Triliun Segera Mengalir

“Kolaborasi ini memberi ruang bagi PLN untuk menjalankan setiap proses bisnis dengan lebih percaya diri dan sesuai koridor hukum. Pada akhirnya, yang kami jaga adalah keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat,” ujar Julnansyah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan Kejaksaan agar pelaksanaan tugas PLN dapat berjalan efektif dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, Diksi Erfani Umar, menilai sinergi lintas institusi menjadi kebutuhan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap potensi hambatan dalam penyelenggaraan layanan harus bisa diantisipasi sejak awal, termasuk dari sisi hukum.

BACA JUGA: Lurah Diduga Jarang Ngantor, Warga Keluhkan Pelayanan Tersendat

Sinergi dengan Kejaksaan memberi kepastian bagi kami untuk bergerak lebih cepat, mengambil keputusan secara tepat, dan memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas,” kata Diksi.

Ia menambahkan, PLN terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap berbagai tantangan di lapangan.

Melalui kerja sama dengan Kejari Empat Lawang, PLN berharap penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan dapat dilakukan lebih efektif.

Dengan demikian, masyarakat Empat Lawang diharapkan memperoleh pasokan listrik yang semakin andal serta pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan berkualitas.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search