Ringkasan Berita:
° Pemerintah mengubah skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari triwulan menjadi bulanan mulai 2026.
° Kebijakan ini memberi kepastian penghasilan bagi guru ASN dan non-ASN.
° Implementasi dilakukan bertahap April–Juni sebelum berlaku nasional Juli 2026.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah Indonesia kembali membuat gebrakan penting bagi dunia pendidikan.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah resmi mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan mulai berlangsung pada tahun 2026.
Kebijakan ini langsung mencuri perhatian, karena menyentuh salah satu isu paling krusial bagi pendidik: kepastian penghasilan.
Selama bertahun-tahun, pencairan TPG dilakukan secara triwulanan.
Meski berjalan, sistem itu bukan tanpa masalah.
Banyak guru mengeluhkan ketidakpastian jadwal pencairan, yang kerap membuat mereka kesulitan dalam menyusun perencanaan keuangan.
BACA JUGA: Akhirnya Cair! TPG Triwulan 4 Mulai Mengalir ke Puluhan Daerah: Siapa Paling Cepat Terima?
Bagi guru yang sebagian besar pendapatannya bergantung pada tunjangan ini, keterlambatan sering kali memicu stres dan ketidakstabilan finansial.






