Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dinilai lebih mudah dibanding guru honorer. PGRI menilai kondisi ini mencerminkan skala prioritas pemerintah. (*/IST)
° Kebijakan pengangkatan ribuan pegawai SPPG menjadi PPPK menuai sorotan publik.
° Di tengah proses cepat dan terkoordinasi, nasib guru honorer yang masih menghadapi jalan panjang kembali dibandingkan, memunculkan debat soal skala prioritas pemerintah.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengonfirmasi bahwa sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.
Pengangkatan tersebut berlaku bagi kepala SPPG, akuntan, dan tenaga ahli gizi yang telah lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).
Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Pegawai SPPG yang masuk skema PPPK akan menempati golongan III dengan kisaran gaji antara Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK.
Secara nasional, jumlah pegawai SPPG yang diangkat mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
BACA JUGA: BSU Guru Madrasah Cair! Ini Fakta Pentingnya
Namun, kebijakan ini turut memicu perhatian dan perbandingan di tengah masyarakat.
Banyak pihak menilai proses pengangkatan pegawai SPPG terkesan lebih mudah dan cepat jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih menghadapi proses panjang, keterbatasan kuota, serta ketidakpastian status, meski telah mengabdi bertahun-tahun.
Perbandingan tersebut kembali membuka perdebatan soal skala prioritas pemerintah dalam menyejahterakan tenaga pelayanan publik.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., menyoroti adanya ketimpangan kebijakan negara dalam memperlakukan aparatur di sektor pendidikan.
Ia membandingkan kemudahan pengangkatan pegawai SPPG dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi PPPK dengan kondisi guru honorer yang masih harus menempuh jalan berliku.
Page: 1 2
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…