Ringkasan Berita:
Tilang elektronik berbasis ponsel atau ETLE Handheld resmi diterapkan di Palembang mulai 1 Februari 2026. Sistem ini memungkinkan polisi menindak pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung demi transparansi dan keselamatan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Warga Kota Palembang kini perlu ekstra waspada saat berkendara.
Mulai 1 Februari 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang resmi menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebuah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis ponsel pintar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang diusung Korlantas Polri, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
Berbeda dengan tilang konvensional yang mengandalkan buku dan tatap muka di jalan, ETLE Handheld mengandalkan teknologi digital untuk merekam pelanggaran secara real time.
Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, menjelaskan bahwa penerapan ETLE Handheld dilakukan melalui patroli keliling.
Personel Satlantas yang telah tersertifikasi akan memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat elektronik yang sudah terverifikasi oleh sistem.
BACA JUGA: Razia Pagi hingga Siang, Satlantas Empat Lawang Bertindak Tegas
“Sekarang Satlantas Polrestabes Palembang sudah menggunakan tilang melalui handphone atau ETLE Handheld. Penindakan dilakukan secara patroli dan tidak lagi seperti tilang konvensional menggunakan buku,” ujar AKP Sayyid Malik, Jumat (30/1/2026).
Menyasar Pelanggaran Kasat Mata Berisiko Fatal
ETLE Handheld difokuskan untuk menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, serta bentuk pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.






