Nekat Curi 39 Tandan Sawit, Pemuda PALI Dibekuk Polisi

oleh -985 Dilihat
oleh
Seorang pria di PALI ditangkap usai mencuri 39 tandan sawit milik perusahaan. Nilai kerugian hanya Rp2,8 juta, namun ancaman hukuman bisa 5 tahun penjara, Kamis (25/9/2025). Foto: Istimewa

Meski kerugian perusahaan hanya Rp2,8 juta, Paut harus menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Di tengah kondisi ekonomi yang kerap membuat masyarakat terdesak, kasus ini sekaligus menyiratkan pesan: jalan pintas bukanlah solusi.

Satu tandan sawit bisa menghidupi, namun juga bisa menjerat ke penjara. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.