Nekat Curi 39 Tandan Sawit, Pemuda PALI Dibekuk Polisi

oleh -7 Dilihat
oleh
Seorang pria di PALI ditangkap usai mencuri 39 tandan sawit milik perusahaan. Nilai kerugian hanya Rp2,8 juta, namun ancaman hukuman bisa 5 tahun penjara, Kamis (25/9/2025). Foto: Istimewa

PALI, LintangPos.com — Satu tandan sawit bisa menjadi sumber rezeki, namun bisa pula menyeret seseorang ke balik jeruji besi.

Inilah yang dialami FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Gara-gara nekat mencuri 39 tandan buah sawit milik PT Pemdas Agro Citra Buana, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi.

Aksi Paut terbongkar ketika petugas keamanan perusahaan mendapati sawit yang sudah dipanen menggunakan egrek.

Tanpa menunggu lama, laporan segera diteruskan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Penangkapan di Kebun Sawit

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bergerak cepat setelah menerima laporan.

Paut akhirnya ditangkap bersama barang bukti berupa 39 tandan sawit dan satu alat panen (egrek).

Dari hasil perhitungan, kerugian perusahaan akibat aksi tersebut mencapai Rp2.842.480.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengungkapkan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi cepat dengan pihak perusahaan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Polisi Tegas, Perusahaan Rugi

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Polres PALI bersama jajaran akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan. Kami ingin memastikan rasa aman tercipta, baik bagi warga maupun perusahaan,” tegasnya.

Kini, Paut harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Pelajaran di Balik Kasus

BACA JUGA: Kasus Pembacokan Sopir Pickup di Lahat, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa nilai barang curian tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang menanti.

Meski kerugian perusahaan hanya Rp2,8 juta, Paut harus menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Di tengah kondisi ekonomi yang kerap membuat masyarakat terdesak, kasus ini sekaligus menyiratkan pesan: jalan pintas bukanlah solusi.

Satu tandan sawit bisa menghidupi, namun juga bisa menjerat ke penjara. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.