Ngaku Jadi Korban Begal, Pelajar di Palembang Ternyata Terlibat Tawuran

oleh -12 Dilihat
oleh
Seorang pelajar SMK di Palembang diduga membuat laporan palsu ke polisi setelah mengaku menjadi korban begal. Faktanya, ia justru kabur saat dibubarkan petugas dari lokasi tawuran, Jum'at (10/10/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Seorang pelajar kelas XII salah satu SMK di Kota Palembang, berinisial GF (16), diduga memberikan keterangan palsu setelah melaporkan diri menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, fakta justru berbalik: remaja tersebut ternyata sedang terlibat aksi tawuran.

Kasus ini bermula ketika GF bersama ibunya membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada Jumat (9/10/2025).

Dalam laporannya, GF mengaku menjadi korban begal saat motornya mogok di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut keterangan GF, saat ia sedang mendorong motornya, tiba-tiba muncul seorang pria dari dalam mobil yang mengacungkan senjata api (senpi).

Karena ketakutan, GF mengaku langsung kabur meninggalkan motornya di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Angin Segar di Stamford Bridge, Enzo Maresca Sambut Kembalinya Para Pemain Kunci Chelsea

Namun, hasil penyelidikan Unit Reskrim dan SPKT Polrestabes Palembang justru menemukan fakta berbeda.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan bahwa GF bukan korban begal.

“Kami sedang membubarkan aksi tawuran remaja. Melihat petugas datang, GF langsung kabur dan meninggalkan motornya. Jadi bukan korban begal seperti yang dilaporkan,” jelas Kanit Ranmor Ipda Jhoni Palapa, mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Sabtu (11/10/2025).

Setelah fakta tersebut terungkap, GF akhirnya mencabut laporan palsu yang dibuatnya.

Sepeda motor yang sebelumnya diamankan petugas pun dikembalikan.

Polisi memberikan peringatan tegas agar masyarakat tidak main-main dengan hukum.

BACA JUGA: Kasus ISPA di Sumsel Capai 331 Ribu Penderita, Dinkes: Masih dalam Kondisi Normal

“Saya ingatkan kembali, jangan membuat laporan palsu. Semua bisa terungkap lewat olah TKP dan rekaman CCTV. Jika terbukti, pelapor bisa dipidana,” tegas Ipda Jhoni.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama kalangan pelajar, agar tidak menyalahgunakan proses hukum dengan membuat laporan bohong.

Selain bisa merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat menghambat penyelidikan kasus kriminal sesungguhnya.

Polrestabes Palembang menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja memberikan laporan palsu kepada aparat penegak hukum. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.