Nikah Siri Tak Lagi Sembunyi-sembunyi, Jasa Pernikahan Online Terang-terangan Masuk Lubuk Linggau

oleh -124 Dilihat
oleh
Jasa nikah siri kini ditawarkan terbuka secara daring di Lubuk Linggau. Kemenag mengingatkan, praktik ini sah agama namun tak diakui negara dan berisiko hukum. (*/Ilustrasi)

Ringkasan Berita:

° Fenomena nikah siri kini makin terbuka di Lubuk Linggau.

° Sejumlah laman daring menawarkan jasa lengkap dengan syarat dan biaya.

° Di balik kemudahan, Kemenag menegaskan nikah siri tak punya legalitas hukum negara dan berisiko bagi pasangan serta anak.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Nikah siri yang dahulu identik dengan praktik tersembunyi, kini perlahan bergeser menjadi fenomena terbuka.

Di Kota Lubuk Linggau, keberadaan jasa nikah siri bahkan dapat dengan mudah ditemukan melalui laman daring yang secara terang-terangan menawarkan layanan pernikahan tanpa pencatatan negara.

Berdasarkan pantauan, sejumlah situs dan akun daring memfasilitasi jasa nikah siri khusus wilayah Lubuk Linggau.

Menariknya, layanan tersebut disajikan secara profesional layaknya jasa resmi, lengkap dengan daftar persyaratan, biaya, hingga fasilitas yang ditawarkan.

Calon pengantin diminta menyerahkan identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor yang cukup difoto melalui ponsel dan dikirimkan kepada penyedia jasa.

Selain itu, mereka juga diwajibkan mencantumkan nama ayah kandung, mahar yang disiapkan, serta jadwal pelaksanaan akad nikah secara rinci.

BACA JUGA: Baru Lima Bulan Menikah, Wanita Lubuk Linggau Ini Jadi Tersangka Arisan Online Bodong Rp865 Juta!

Tak hanya itu, penyedia jasa juga mensyaratkan pengadaan materai Rp10.000 sebanyak empat lembar serta pasfoto ukuran 2×3 masing-masing dua lembar.

Biaya pelaksanaan pun bervariasi, bergantung lokasi akad, apakah dilangsungkan di rumah calon pengantin atau di tempat yang telah disediakan oleh pihak jasa.

Dalam penawarannya, jasa nikah siri ini mengklaim menyediakan fasilitas lengkap, mulai dari wali, saksi, hingga wali hakim.

Bahkan, layanan tersebut tidak hanya menjangkau Lubuk Linggau, melainkan juga berbagai daerah lain.

Fenomena ini memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat.

Sebagian menganggap jasa nikah siri sebagai solusi cepat dan sederhana bagi pasangan yang ingin menikah tanpa proses administrasi yang panjang.

BACA JUGA: Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA

Namun di sisi lain, praktik ini menuai polemik karena tidak tercatat secara resmi di lembaga negara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Binmas) Kementerian Agama Kota Lubuklinggau, Zuklipli, menegaskan bahwa meskipun nikah siri dianggap sah secara agama Islam, praktik tersebut tidak memiliki legalitas hukum negara.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama terus mencegah praktik nikah siri karena menyangkut aspek hukum dan administrasi. Kami selalu menganjurkan masyarakat untuk menikah secara resmi dan tercatat di KUA,” ujarnya.

Ia menekankan, tidak ada istilah nikah siri yang sah jika dilakukan oleh penghulu resmi tanpa pencatatan.

Seluruh penghulu di Kota Lubuklinggau berstatus PNS dan wajib mencatat setiap pernikahan di KUA sesuai wilayah kerjanya.

“Jika ada penghulu menikahkan tanpa pencatatan, itu jelas pelanggaran dan merupakan tindakan oknum,” tegasnya.

BACA JUGA: Baru 4 Bulan Menikah Suami Sudah Main Pukul Gara-Gara Foto Dirinya Tak Ada di Akun Facebook Sang Isteri

Zuklipli menambahkan, nikah siri tidak diatur dalam undang-undang sehingga tidak memiliki kekuatan administrasi.

Akibatnya, pasangan dan anak hasil pernikahan siri berpotensi kehilangan perlindungan hukum, termasuk hak perdata dan pencatatan kependudukan.

“Pernikahan siri tidak memiliki legalitas negara. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hukum keluarga,” pungkasnya. (*/red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.