Jasa nikah siri kini ditawarkan terbuka secara daring di Lubuk Linggau. Kemenag mengingatkan, praktik ini sah agama namun tak diakui negara dan berisiko hukum. (*/Ilustrasi)
° Fenomena nikah siri kini makin terbuka di Lubuk Linggau.
° Sejumlah laman daring menawarkan jasa lengkap dengan syarat dan biaya.
° Di balik kemudahan, Kemenag menegaskan nikah siri tak punya legalitas hukum negara dan berisiko bagi pasangan serta anak.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Nikah siri yang dahulu identik dengan praktik tersembunyi, kini perlahan bergeser menjadi fenomena terbuka.
Di Kota Lubuk Linggau, keberadaan jasa nikah siri bahkan dapat dengan mudah ditemukan melalui laman daring yang secara terang-terangan menawarkan layanan pernikahan tanpa pencatatan negara.
Berdasarkan pantauan, sejumlah situs dan akun daring memfasilitasi jasa nikah siri khusus wilayah Lubuk Linggau.
Menariknya, layanan tersebut disajikan secara profesional layaknya jasa resmi, lengkap dengan daftar persyaratan, biaya, hingga fasilitas yang ditawarkan.
Calon pengantin diminta menyerahkan identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor yang cukup difoto melalui ponsel dan dikirimkan kepada penyedia jasa.
Selain itu, mereka juga diwajibkan mencantumkan nama ayah kandung, mahar yang disiapkan, serta jadwal pelaksanaan akad nikah secara rinci.
BACA JUGA: Baru Lima Bulan Menikah, Wanita Lubuk Linggau Ini Jadi Tersangka Arisan Online Bodong Rp865 Juta!
Tak hanya itu, penyedia jasa juga mensyaratkan pengadaan materai Rp10.000 sebanyak empat lembar serta pasfoto ukuran 2×3 masing-masing dua lembar.
Biaya pelaksanaan pun bervariasi, bergantung lokasi akad, apakah dilangsungkan di rumah calon pengantin atau di tempat yang telah disediakan oleh pihak jasa.
Dalam penawarannya, jasa nikah siri ini mengklaim menyediakan fasilitas lengkap, mulai dari wali, saksi, hingga wali hakim.
Bahkan, layanan tersebut tidak hanya menjangkau Lubuk Linggau, melainkan juga berbagai daerah lain.
Fenomena ini memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat.
Sebagian menganggap jasa nikah siri sebagai solusi cepat dan sederhana bagi pasangan yang ingin menikah tanpa proses administrasi yang panjang.
BACA JUGA: Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA
Namun di sisi lain, praktik ini menuai polemik karena tidak tercatat secara resmi di lembaga negara.
Page: 1 2
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…