Categories: Lubuk Linggau Metropolis

Nikah Siri Tak Lagi Sembunyi-sembunyi, Jasa Pernikahan Online Terang-terangan Masuk Lubuk Linggau

Ringkasan Berita:

° Fenomena nikah siri kini makin terbuka di Lubuk Linggau.

° Sejumlah laman daring menawarkan jasa lengkap dengan syarat dan biaya.

° Di balik kemudahan, Kemenag menegaskan nikah siri tak punya legalitas hukum negara dan berisiko bagi pasangan serta anak.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Nikah siri yang dahulu identik dengan praktik tersembunyi, kini perlahan bergeser menjadi fenomena terbuka.

Di Kota Lubuk Linggau, keberadaan jasa nikah siri bahkan dapat dengan mudah ditemukan melalui laman daring yang secara terang-terangan menawarkan layanan pernikahan tanpa pencatatan negara.

Berdasarkan pantauan, sejumlah situs dan akun daring memfasilitasi jasa nikah siri khusus wilayah Lubuk Linggau.

Menariknya, layanan tersebut disajikan secara profesional layaknya jasa resmi, lengkap dengan daftar persyaratan, biaya, hingga fasilitas yang ditawarkan.

Calon pengantin diminta menyerahkan identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor yang cukup difoto melalui ponsel dan dikirimkan kepada penyedia jasa.

Selain itu, mereka juga diwajibkan mencantumkan nama ayah kandung, mahar yang disiapkan, serta jadwal pelaksanaan akad nikah secara rinci.

BACA JUGA: Baru Lima Bulan Menikah, Wanita Lubuk Linggau Ini Jadi Tersangka Arisan Online Bodong Rp865 Juta!

Tak hanya itu, penyedia jasa juga mensyaratkan pengadaan materai Rp10.000 sebanyak empat lembar serta pasfoto ukuran 2×3 masing-masing dua lembar.

Biaya pelaksanaan pun bervariasi, bergantung lokasi akad, apakah dilangsungkan di rumah calon pengantin atau di tempat yang telah disediakan oleh pihak jasa.

Dalam penawarannya, jasa nikah siri ini mengklaim menyediakan fasilitas lengkap, mulai dari wali, saksi, hingga wali hakim.

Bahkan, layanan tersebut tidak hanya menjangkau Lubuk Linggau, melainkan juga berbagai daerah lain.

Fenomena ini memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat.

Sebagian menganggap jasa nikah siri sebagai solusi cepat dan sederhana bagi pasangan yang ingin menikah tanpa proses administrasi yang panjang.

BACA JUGA: Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA

Namun di sisi lain, praktik ini menuai polemik karena tidak tercatat secara resmi di lembaga negara.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: administrasi pernikahan hukum pernikahan jasa nikah siri Kementerian Agama KUA Lubuk Linggau nikah siri penghulu pernikahan siri online wali nikah

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

RUPM 2026–2046 Jadi Kompas Investasi Empat Lawang

RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Data Penduduk Empat Lawang Beda Jauh, Pemkab Minta Sinkronisasi

Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Gelar Salat Istisqa di 10 Kecamatan

Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…

9 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

19 jam ago