Categories: Nasional Pendidikan

Nominal TPG Guru 2026 Menyusut? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Ringkasan Berita:

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 memicu keluhan karena nominal yang diterima lebih kecil. Kemendikdasmen menegaskan hal ini bukan pemotongan hak, melainkan iuran BPJS Kesehatan yang kini dipotong langsung saat transfer ke rekening guru.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.

Banyak guru, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), mengaku terkejut karena nominal TPG yang diterima tidak lagi sama seperti periode sebelumnya.

Selisih angka yang masuk ke rekening memunculkan beragam spekulasi, mulai dari dugaan pemotongan sepihak hingga kekhawatiran adanya pengurangan hak guru.

Isu ini dengan cepat menyebar di berbagai forum guru dan media sosial.

Tidak sedikit guru yang membandingkan nominal TPG tahun 2025 dengan 2026, lalu mempertanyakan transparansi pemerintah dalam penyaluran tunjangan profesi tersebut.

Menanggapi keresahan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya angkat bicara.

BACA JUGA: SKTP TPG Guru 2026 Resmi Rilis, Dana Segera Cair!

Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Hak

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perubahan nominal TPG 2026 bukan disebabkan oleh pengurangan hak guru.

Ia memastikan bahwa besaran tunjangan profesi tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Nunuk, perbedaan nominal yang diterima guru terjadi karena adanya kebijakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang kini dilakukan secara otomatis saat proses transfer TPG ke rekening masing-masing guru.

“Bapak-Ibu sebagai ASN memiliki kewajiban iuran BPJS. Sekarang pemotongan dilakukan langsung dan tidak lebih dari 1 persen dari total penghasilan,” ujar Nunuk.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan asumsi bahwa pemerintah memangkas TPG guru.

BACA JUGA: TPG Bulanan 2026, Kabar Gembira Guru PPG 2025

Ia menekankan bahwa pemotongan tersebut merupakan kewajiban rutin ASN yang selama ini tetap ada, hanya saja mekanismenya kini berbeda.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BPJS Kesehatan guru dapodik guru Dirjen GTKPG iuran BPJS ASN Kemendikdasmen pencairan TPG 2026 TPG guru 2026 transfer langsung TPG tunjangan profesi guru

Recent Posts

  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

4 jam ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

4 jam ago
  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

2 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

2 hari ago