Categories: Nasional Pendidikan

Nominal TPG Guru 2026 Menyusut? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen

Ringkasan Berita:

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 memicu keluhan karena nominal yang diterima lebih kecil. Kemendikdasmen menegaskan hal ini bukan pemotongan hak, melainkan iuran BPJS Kesehatan yang kini dipotong langsung saat transfer ke rekening guru.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.

Banyak guru, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), mengaku terkejut karena nominal TPG yang diterima tidak lagi sama seperti periode sebelumnya.

Selisih angka yang masuk ke rekening memunculkan beragam spekulasi, mulai dari dugaan pemotongan sepihak hingga kekhawatiran adanya pengurangan hak guru.

Isu ini dengan cepat menyebar di berbagai forum guru dan media sosial.

Tidak sedikit guru yang membandingkan nominal TPG tahun 2025 dengan 2026, lalu mempertanyakan transparansi pemerintah dalam penyaluran tunjangan profesi tersebut.

Menanggapi keresahan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya angkat bicara.

BACA JUGA: SKTP TPG Guru 2026 Resmi Rilis, Dana Segera Cair!

Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Hak

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perubahan nominal TPG 2026 bukan disebabkan oleh pengurangan hak guru.

Ia memastikan bahwa besaran tunjangan profesi tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Nunuk, perbedaan nominal yang diterima guru terjadi karena adanya kebijakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang kini dilakukan secara otomatis saat proses transfer TPG ke rekening masing-masing guru.

“Bapak-Ibu sebagai ASN memiliki kewajiban iuran BPJS. Sekarang pemotongan dilakukan langsung dan tidak lebih dari 1 persen dari total penghasilan,” ujar Nunuk.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan asumsi bahwa pemerintah memangkas TPG guru.

BACA JUGA: TPG Bulanan 2026, Kabar Gembira Guru PPG 2025

Ia menekankan bahwa pemotongan tersebut merupakan kewajiban rutin ASN yang selama ini tetap ada, hanya saja mekanismenya kini berbeda.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BPJS Kesehatan guru dapodik guru Dirjen GTKPG iuran BPJS ASN Kemendikdasmen pencairan TPG 2026 TPG guru 2026 transfer langsung TPG tunjangan profesi guru

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

42 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

4 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

9 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

9 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

11 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

12 jam ago