Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

oleh -725 Dilihat
oleh
Pemerintah memberi NI bagi PPPK paruh waktu untuk memperkuat perlindungan hukum, mencegah PHK massal, dan membuka jalur menuju PPPK penuh waktu. (*/ILUSTRASI)

Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Artinya, keberlanjutan status kerja tidak hanya ditentukan oleh performa individu, tetapi juga kemampuan fiskal instansi.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) turut memberikan sinyal positif.

BACA JUGA: Ribuan Tenaga Honorer Lahat Lolos Seleksi, BKN Terbitkan Surat Pengantar PPPK Paruh Waktu

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa status paruh waktu bersifat sementara.

Ketika formasi penuh waktu tersedia, tenaga paruh waktu akan diprioritaskan.

Jalur pengangkatan meliputi:

1. Pembukaan Formasi Baru

Pegawai yang sudah bekerja minimal satu tahun mendapat prioritas untuk mengikuti seleksi.

2. Penilaian Kinerja

BACA JUGA: Guru SMKN 7 Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda Sumsel, PGRI Turun Tangan

Catatan kinerja yang baik menjadi faktor penting dalam rekomendasi alih status.

3. Kebijakan Nasional

Pemerintah dapat menetapkan peningkatan status secara kolektif melalui regulasi baru, seperti pernah dilakukan pada pengangkatan tenaga honorer.

Dengan skema ini, posisi PPPK Paruh Waktu tidak sekadar kontrak tahunan, tetapi juga kesempatan menuju status penuh waktu bagi mereka yang memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja stabil. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.