Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

oleh -997 Dilihat
oleh
Pemerintah memberi NI bagi PPPK paruh waktu untuk memperkuat perlindungan hukum, mencegah PHK massal, dan membuka jalur menuju PPPK penuh waktu. (*/ILUSTRASI)

1. Pembukaan Formasi Baru

Pegawai yang sudah bekerja minimal satu tahun mendapat prioritas untuk mengikuti seleksi.

2. Penilaian Kinerja

BACA JUGA: Guru SMKN 7 Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda Sumsel, PGRI Turun Tangan

Catatan kinerja yang baik menjadi faktor penting dalam rekomendasi alih status.

3. Kebijakan Nasional

Pemerintah dapat menetapkan peningkatan status secara kolektif melalui regulasi baru, seperti pernah dilakukan pada pengangkatan tenaga honorer.

Dengan skema ini, posisi PPPK Paruh Waktu tidak sekadar kontrak tahunan, tetapi juga kesempatan menuju status penuh waktu bagi mereka yang memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja stabil. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search