1. Pembukaan Formasi Baru
Pegawai yang sudah bekerja minimal satu tahun mendapat prioritas untuk mengikuti seleksi.
2. Penilaian Kinerja
BACA JUGA: Guru SMKN 7 Palembang Laporkan Wali Murid ke Polda Sumsel, PGRI Turun Tangan
Catatan kinerja yang baik menjadi faktor penting dalam rekomendasi alih status.
3. Kebijakan Nasional
Pemerintah dapat menetapkan peningkatan status secara kolektif melalui regulasi baru, seperti pernah dilakukan pada pengangkatan tenaga honorer.
Dengan skema ini, posisi PPPK Paruh Waktu tidak sekadar kontrak tahunan, tetapi juga kesempatan menuju status penuh waktu bagi mereka yang memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja stabil. (*/red)






