Ringkasan Berita:
° Sejumlah ASN di Lubuklinggau, khususnya P3K baru diangkat, diduga masih menerima bansos Kemensos meski tidak berhak.
° Dinsos mengaku belum menerima data lengkap dan menegaskan ASN otomatis terhapus dalam sistem.
° Penerima diminta menolak bansos demi ketepatan sasaran.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Lubuklinggau kembali menjadi sorotan setelah informasi mengejutkan mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD awal Desember 2025.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang baru diangkat tahun ini, diduga masih menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Padahal, status ASN secara tegas membuat mereka tidak berhak atas bantuan tersebut.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang ketua RT di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Ia mengungkapkan masih adanya ASN dalam daftar penerima bantuan, yang sebagian besar berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) berbasis kartu undangan.
Ahli Muda Penyuluhan Sosial Dinas Sosial Lubuklinggau, Novi Arisandi, mengakui pihaknya belum mengetahui jumlah pasti ASN yang masih tercatat sebagai penerima.
BACA JUGA: Cair Lagi! Bansos Pendidikan PIP Akhir November 2025 Resmi Masuk Rekening, Cek Nama Anda di Sini!
“Belum tahu karena datanya belum masuk ke kami. Kebanyakan ini BLT karena sifatnya pakai kartu undangan. Biasanya yang masih menerima ini adalah mereka yang baru diangkat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Novi menegaskan bahwa P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap tidak diperbolehkan menerima bansos.
Hal itu karena data kepegawaian mereka otomatis tersinkronisasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seharusnya langsung terhapus dari daftar penerima.
“Sistem kami langsung klik dengan data BKN. Begitu terdaftar, otomatis keluar dari data kami,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data setiap tiga bulan, termasuk mencocokkan NIK dengan status pekerjaan.
Proses ini biasanya mengungkap penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.
BACA JUGA: PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS? Ini Bocoran Panas dari Pembahasan Revisi UU ASN 2025
Namun demikian, Dinsos mengaku tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghapus data penerima bansos. Keputusan tersebut berada pada pemerintah pusat.
Penghapusan otomatis biasanya terjadi pada penerima dengan kategori Desil 6–10 atau mereka yang teridentifikasi sebagai ASN, TNI/Polri, pekerja BUMN/BUMD, hingga warga dengan gaji di atas UMR.
Melihat banyaknya warga kurang mampu yang lebih membutuhkan, Novi mengimbau para P3K yang baru diangkat untuk menolak bantuan tersebut.
“Bansos adalah hak masyarakat miskin. Jika ASN ada dalam daftar penerima, itu bentuk ketidaktepatan sasaran. Kami akan terus melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan agar bantuan tepat sasaran,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi data, kedisiplinan administrasi, dan kesadaran individu dalam memastikan program perlindungan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. (*/red)






