Categories: Lubuk Linggau Metropolis Sumsel

Oknum ASN Diduga Kebut Bantuan Sosial yang Harusnya untuk Warga Miskin

Ringkasan Berita:

° Sejumlah ASN di Lubuklinggau, khususnya P3K baru diangkat, diduga masih menerima bansos Kemensos meski tidak berhak.

° Dinsos mengaku belum menerima data lengkap dan menegaskan ASN otomatis terhapus dalam sistem.

° Penerima diminta menolak bansos demi ketepatan sasaran.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Lubuklinggau kembali menjadi sorotan setelah informasi mengejutkan mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD awal Desember 2025.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang baru diangkat tahun ini, diduga masih menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Padahal, status ASN secara tegas membuat mereka tidak berhak atas bantuan tersebut.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang ketua RT di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Ia mengungkapkan masih adanya ASN dalam daftar penerima bantuan, yang sebagian besar berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) berbasis kartu undangan.

Ahli Muda Penyuluhan Sosial Dinas Sosial Lubuklinggau, Novi Arisandi, mengakui pihaknya belum mengetahui jumlah pasti ASN yang masih tercatat sebagai penerima.

BACA JUGA: Cair Lagi! Bansos Pendidikan PIP Akhir November 2025 Resmi Masuk Rekening, Cek Nama Anda di Sini!

“Belum tahu karena datanya belum masuk ke kami. Kebanyakan ini BLT karena sifatnya pakai kartu undangan. Biasanya yang masih menerima ini adalah mereka yang baru diangkat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).

Novi menegaskan bahwa P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap tidak diperbolehkan menerima bansos.

Hal itu karena data kepegawaian mereka otomatis tersinkronisasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seharusnya langsung terhapus dari daftar penerima.

“Sistem kami langsung klik dengan data BKN. Begitu terdaftar, otomatis keluar dari data kami,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data setiap tiga bulan, termasuk mencocokkan NIK dengan status pekerjaan.

Proses ini biasanya mengungkap penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

BACA JUGA: PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS? Ini Bocoran Panas dari Pembahasan Revisi UU ASN 2025

Namun demikian, Dinsos mengaku tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghapus data penerima bansos. Keputusan tersebut berada pada pemerintah pusat.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Lubuklinggau BLT Dinsos Lubuklinggau Kemensos ketidaktepatan sasaran P3K penerima bansos validasi data

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago