ASN di Lubuklinggau diduga menerima bansos yang bukan haknya. Dinsos menegaskan ASN tak layak menerima bantuan dan meminta sistem segera memverifikasi ulang. (*/Ils)
° Sejumlah ASN di Lubuklinggau, khususnya P3K baru diangkat, diduga masih menerima bansos Kemensos meski tidak berhak.
° Dinsos mengaku belum menerima data lengkap dan menegaskan ASN otomatis terhapus dalam sistem.
° Penerima diminta menolak bansos demi ketepatan sasaran.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Lubuklinggau kembali menjadi sorotan setelah informasi mengejutkan mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD awal Desember 2025.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang baru diangkat tahun ini, diduga masih menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Padahal, status ASN secara tegas membuat mereka tidak berhak atas bantuan tersebut.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang ketua RT di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Ia mengungkapkan masih adanya ASN dalam daftar penerima bantuan, yang sebagian besar berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) berbasis kartu undangan.
Ahli Muda Penyuluhan Sosial Dinas Sosial Lubuklinggau, Novi Arisandi, mengakui pihaknya belum mengetahui jumlah pasti ASN yang masih tercatat sebagai penerima.
BACA JUGA: Cair Lagi! Bansos Pendidikan PIP Akhir November 2025 Resmi Masuk Rekening, Cek Nama Anda di Sini!
“Belum tahu karena datanya belum masuk ke kami. Kebanyakan ini BLT karena sifatnya pakai kartu undangan. Biasanya yang masih menerima ini adalah mereka yang baru diangkat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Novi menegaskan bahwa P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap tidak diperbolehkan menerima bansos.
Hal itu karena data kepegawaian mereka otomatis tersinkronisasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seharusnya langsung terhapus dari daftar penerima.
“Sistem kami langsung klik dengan data BKN. Begitu terdaftar, otomatis keluar dari data kami,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data setiap tiga bulan, termasuk mencocokkan NIK dengan status pekerjaan.
Proses ini biasanya mengungkap penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.
BACA JUGA: PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS? Ini Bocoran Panas dari Pembahasan Revisi UU ASN 2025
Namun demikian, Dinsos mengaku tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghapus data penerima bansos. Keputusan tersebut berada pada pemerintah pusat.
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…
Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.
Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…
Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…
Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.