Penghapusan otomatis biasanya terjadi pada penerima dengan kategori Desil 6–10 atau mereka yang teridentifikasi sebagai ASN, TNI/Polri, pekerja BUMN/BUMD, hingga warga dengan gaji di atas UMR.
Melihat banyaknya warga kurang mampu yang lebih membutuhkan, Novi mengimbau para P3K yang baru diangkat untuk menolak bantuan tersebut.
“Bansos adalah hak masyarakat miskin. Jika ASN ada dalam daftar penerima, itu bentuk ketidaktepatan sasaran. Kami akan terus melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan agar bantuan tepat sasaran,” tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi data, kedisiplinan administrasi, dan kesadaran individu dalam memastikan program perlindungan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. (*/red)
Page: 1 2
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…