Categories: Lubuk Linggau Metropolis Sumsel

Oknum ASN Diduga Kebut Bantuan Sosial yang Harusnya untuk Warga Miskin

Ringkasan Berita:

° Sejumlah ASN di Lubuklinggau, khususnya P3K baru diangkat, diduga masih menerima bansos Kemensos meski tidak berhak.

° Dinsos mengaku belum menerima data lengkap dan menegaskan ASN otomatis terhapus dalam sistem.

° Penerima diminta menolak bansos demi ketepatan sasaran.


LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Lubuklinggau kembali menjadi sorotan setelah informasi mengejutkan mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD awal Desember 2025.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang baru diangkat tahun ini, diduga masih menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Padahal, status ASN secara tegas membuat mereka tidak berhak atas bantuan tersebut.

Informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang ketua RT di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Ia mengungkapkan masih adanya ASN dalam daftar penerima bantuan, yang sebagian besar berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) berbasis kartu undangan.

Ahli Muda Penyuluhan Sosial Dinas Sosial Lubuklinggau, Novi Arisandi, mengakui pihaknya belum mengetahui jumlah pasti ASN yang masih tercatat sebagai penerima.

BACA JUGA: Cair Lagi! Bansos Pendidikan PIP Akhir November 2025 Resmi Masuk Rekening, Cek Nama Anda di Sini!

“Belum tahu karena datanya belum masuk ke kami. Kebanyakan ini BLT karena sifatnya pakai kartu undangan. Biasanya yang masih menerima ini adalah mereka yang baru diangkat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).

Novi menegaskan bahwa P3K, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap tidak diperbolehkan menerima bansos.

Hal itu karena data kepegawaian mereka otomatis tersinkronisasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seharusnya langsung terhapus dari daftar penerima.

“Sistem kami langsung klik dengan data BKN. Begitu terdaftar, otomatis keluar dari data kami,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem Kemensos melakukan verifikasi dan validasi data setiap tiga bulan, termasuk mencocokkan NIK dengan status pekerjaan.

Proses ini biasanya mengungkap penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

BACA JUGA: PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS? Ini Bocoran Panas dari Pembahasan Revisi UU ASN 2025

Namun demikian, Dinsos mengaku tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghapus data penerima bansos. Keputusan tersebut berada pada pemerintah pusat.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Lubuklinggau BLT Dinsos Lubuklinggau Kemensos ketidaktepatan sasaran P3K penerima bansos validasi data

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

20 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

1 hari ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

2 hari ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

2 hari ago