Organisasi Jurnalis Kecam Penghalangan Wartawan Saat Kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi

oleh -37 Dilihat
Sejumlah organisasi profesi wartawan mengecam aksi penghalangan liputan saat kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi. Insiden ini dinilai mencederai kemerdekaan pers. Foto: Istimewa

Jambi, LintangPos.com – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Jambi mengecam keras aksi penghalangan liputan yang dialami oleh tiga wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) pada kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).

Insiden ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy, menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik sama saja dengan meruntuhkan pilar demokrasi.

“Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers. Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya tunduk kepada UU Pers dan tidak menghalangi aktivitas peliputan,” kata Wendy, Sabtu (13/9/2025).

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan mencoba melakukan doorstop kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar.

Setelah menunggu berjam-jam, sejumlah anggota Humas Polda Jambi justru melarang wawancara dengan alasan akan ada rilis resmi dari kepolisian.

BACA JUGA: Lansia Hilang Tiga Hari di Lubuklinggau, Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam

BACA JUGA: Polisi Ringkus Perusakan DPRD Sumsel dan Ditlantas Polda, Begini Peran Para Tersangka

Sikap Organisasi Jurnalis

AJI Jambi mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pihak kepolisian memberikan sanksi kepada pelaku.

Mereka juga mendesak Kapolda Jambi serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk meminta maaf secara terbuka.

“Aksi pembungkaman pers ini terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum tanpa melakukan tindakan,” tegas Wendy.

Senada dengan AJI, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, menilai bahwa polisi seharusnya memahami mekanisme wawancara cegat sebagai bagian dari kerja jurnalistik.

“Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab atau menolak. Tapi menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Calo Tiket di Pelabuhan TAA Bacok Rekan Sesama Calo, Kini Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, juga mendesak agar ada permintaan maaf terbuka.

“Jika terbukti ada tindakan merusak alat kerja atau mencederai wartawan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Polda Jambi Minta Maaf

Menanggapi polemik ini, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, menyampaikan permintaan maaf. Ia menyebut tidak ada niat untuk menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman. Situasi yang tidak memungkinkan membuat sesi wawancara batal dilakukan,” ujarnya.

Mulia menjelaskan, waktu yang sangat terbatas membuat rombongan Komisi III DPR RI langsung melanjutkan agenda makan siang, diskusi internal, dan persiapan menuju bandara.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas, Pemprov Sumsel Serahkan Sertifikat Peternakan di Banyuasin

BACA JUGA: Ambulance Apung Polairud Selamatkan Dua Bocah Pesisir Sungai Musi

“Awalnya memang direncanakan ada sesi wawancara, namun situasi lapangan berubah. Itulah yang menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Latar Belakang Kunker

Diketahui, kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Jambi kali ini dilakukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP).

Selain kepolisian, perwakilan dari kejaksaan dan pengadilan di Jambi juga turut hadir.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama sejumlah anggota, antara lain Sudin, Pulung Agustanto, H. Benny Utama, Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbeleka, Lola Nelria Oktavia, Hinca I. P. Pandjaitan XIII, Rudianto Lallo, serta H. Hasbiallah Ilyas.

Insiden ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan pers yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28f dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi wartawan menegaskan, penghalangan kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan semangat demokrasi. (*/red/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.