Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah belum dilaksanakannya otopsi forensik secara komprehensif.

Meski penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik berdasarkan visum luar, otopsi justru baru dijadwalkan setelah penetapan tersangka diumumkan.

Padahal, dalam perkara kematian tidak wajar, otopsi forensik memiliki peran vital untuk memastikan penyebab pasti kematian, mendeteksi ada atau tidaknya unsur kekerasan lain, menentukan waktu kematian secara presisi, serta menyusun urutan kejadian yang sebenarnya.

Tanpa hasil otopsi menyeluruh, konstruksi unsur “menyebabkan kematian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) dinilai belum sepenuhnya solid.

Di titik inilah publik mulai bertanya apakah kesimpulan hukum telah diumumkan sebelum seluruh fakta ilmiah diuji secara tuntas?

BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

Selain aspek medis dan TKP, perhatian juga tertuju pada jejak digital korban.

Telepon genggam Gita dilaporkan hilang, sehingga analisis digital menjadi semakin penting.

Nomor telepon korban seharusnya dapat ditelusuri melalui Call Detail Record (CDR), riwayat komunikasi terakhir, pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler, serta aktivitas pesan sebelum kejadian.

Tanpa membuka jejak digital ini, banyak pihak menilai konstruksi peristiwa belum utuh dan masih menyisakan ruang spekulasi.

Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan standar pembuktian.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

“Apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji,” ujar Rustam.

Ia menambahkan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah, bukan sekadar asumsi awal.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Gita Fitri Ramadhani kelalaian menyebabkan kematian kritik SP3 pelemahan penegakan hukum olah TKP otopsi forensik Polres Kepahiang praperadilan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Api Berkobar di Tebing Alay, BPBD Turunkan Enam Personel

Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Delapan Pekerja Sekolah Rakyat Dipulangkan, Buntut Aksi Ngadu ke Bupati

Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Keluhkan Irigasi Rusak, Minta Segera Direhabilitasi

Petani mengeluhkan irigasi rusak yang membuat air tak sampai ke hilir selama bertahun-tahun dan meminta…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Keluhkan Upah, Aksi Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang Langsung Dibubarkan

Proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang senilai sekitar Rp300 miliar disorot setelah sejumlah pekerja mengeluhkan pembayaran…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Cek Sekolah Rakyat, Bupati Empat Lawang Pastikan MPLS Siap!

Bupati Empat Lawang mengecek Sekolah Rakyat dan memastikan persiapan MPLS 7 September 2026 mencapai 90…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beda Hari Lahir Kejaksaan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Ini Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menjelaskan perbedaan Hari Lahir Kejaksaan 2 September dan Hari Bhakti…

3 hari ago