Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah belum dilaksanakannya otopsi forensik secara komprehensif.

Meski penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik berdasarkan visum luar, otopsi justru baru dijadwalkan setelah penetapan tersangka diumumkan.

Padahal, dalam perkara kematian tidak wajar, otopsi forensik memiliki peran vital untuk memastikan penyebab pasti kematian, mendeteksi ada atau tidaknya unsur kekerasan lain, menentukan waktu kematian secara presisi, serta menyusun urutan kejadian yang sebenarnya.

Tanpa hasil otopsi menyeluruh, konstruksi unsur “menyebabkan kematian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) dinilai belum sepenuhnya solid.

Di titik inilah publik mulai bertanya apakah kesimpulan hukum telah diumumkan sebelum seluruh fakta ilmiah diuji secara tuntas?

BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

Selain aspek medis dan TKP, perhatian juga tertuju pada jejak digital korban.

Telepon genggam Gita dilaporkan hilang, sehingga analisis digital menjadi semakin penting.

Nomor telepon korban seharusnya dapat ditelusuri melalui Call Detail Record (CDR), riwayat komunikasi terakhir, pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler, serta aktivitas pesan sebelum kejadian.

Tanpa membuka jejak digital ini, banyak pihak menilai konstruksi peristiwa belum utuh dan masih menyisakan ruang spekulasi.

Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan standar pembuktian.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

“Apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji,” ujar Rustam.

Ia menambahkan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah, bukan sekadar asumsi awal.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Gita Fitri Ramadhani kelalaian menyebabkan kematian kritik SP3 pelemahan penegakan hukum olah TKP otopsi forensik Polres Kepahiang praperadilan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

19 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

2 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

2 hari ago