Menurutnya, jika ditemukan adanya kekeliruan atau cacat prosedur, tim kuasa hukum tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan.
“Termasuk praperadilan,” tegasnya.
Kini, kasus kematian Gita Fitri tidak lagi sekadar soal satu tersangka atau satu pasal.
Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses penyidikan.
BACA JUGA: Warga Muba Geger! Mayat Pria Ditemukan Dalam Karung di Tengah Sawah
Hasil otopsi forensik dan pembuktian digital akan menjadi penentu utama: apakah konstruksi hukum yang telah diumumkan benar-benar berdiri kokoh, atau justru membuka babak baru dalam proses hukum.
Satu hal yang mengemuka dari sorotan publik adalah pesan sederhana namun fundamental—keadilan menuntut ketelitian, bukan ketergesaan. (*/drl/red)
Bupati Empat Lawang mengecek Sekolah Rakyat dan memastikan persiapan MPLS 7 September 2026 mencapai 90…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menjelaskan perbedaan Hari Lahir Kejaksaan 2 September dan Hari Bhakti…
Kejari Empat Lawang menggelar syukuran Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia. Bupati Joncik Muhammad menekankan…
Reminder bersama Abu Marlo dan Sandra Novita mengajak pendengar memahami bahwa rasa sakit akibat perkataan…
Pengisi suara Amirah Zerlett Seraj membawakan reminder tentang fenomena counterfactual thinking, ketika seseorang merasa kalah…
M Leli, warga Padang Bindu yang hilang di Sungai Musi, ditemukan meninggal dunia setelah tim…