Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Otopsi Belum Digelar, Penetapan Tersangka Kematian Gita Dipersoalkan

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah belum dilaksanakannya otopsi forensik secara komprehensif.

Meski penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik berdasarkan visum luar, otopsi justru baru dijadwalkan setelah penetapan tersangka diumumkan.

Padahal, dalam perkara kematian tidak wajar, otopsi forensik memiliki peran vital untuk memastikan penyebab pasti kematian, mendeteksi ada atau tidaknya unsur kekerasan lain, menentukan waktu kematian secara presisi, serta menyusun urutan kejadian yang sebenarnya.

Tanpa hasil otopsi menyeluruh, konstruksi unsur “menyebabkan kematian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) dinilai belum sepenuhnya solid.

Di titik inilah publik mulai bertanya apakah kesimpulan hukum telah diumumkan sebelum seluruh fakta ilmiah diuji secara tuntas?

BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

Selain aspek medis dan TKP, perhatian juga tertuju pada jejak digital korban.

Telepon genggam Gita dilaporkan hilang, sehingga analisis digital menjadi semakin penting.

Nomor telepon korban seharusnya dapat ditelusuri melalui Call Detail Record (CDR), riwayat komunikasi terakhir, pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler, serta aktivitas pesan sebelum kejadian.

Tanpa membuka jejak digital ini, banyak pihak menilai konstruksi peristiwa belum utuh dan masih menyisakan ruang spekulasi.

Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan standar pembuktian.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

“Apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji,” ujar Rustam.

Ia menambahkan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah, bukan sekadar asumsi awal.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Gita Fitri Ramadhani kelalaian menyebabkan kematian kritik SP3 pelemahan penegakan hukum olah TKP otopsi forensik Polres Kepahiang praperadilan

Recent Posts

  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

4 hari ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

4 hari ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

5 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

5 hari ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

5 hari ago