Menurut tim kuasa hukum, perjuangan ini tidak hanya menyangkut satu keluarga yang kehilangan anggota tercinta.
Lebih dari itu, kasus ini dipandang sebagai ujian prinsipil bagi penegakan hukum: apakah hukum benar-benar berdiri di atas fakta, atau justru tunduk pada asumsi dan penyederhanaan.
Pelaksanaan otopsi yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 juga menjadi sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Kepahiang sebagai institusi yang menangani perkara ini.
BACA JUGA: Kerugian Kebakaran di Rantau Kasai Capai Rp600 Juta, Api Diduga dari Korsleting Listrik
Hasil otopsi nantinya akan menjadi pijakan penting bagi penyidik, serta menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan perkara.
Tim kuasa hukum menutup pernyataannya dengan satu pesan utama: kebenaran tidak boleh dinegosiasikan, dan keadilan tidak boleh dikompromikan.
Hukum, dalam pandangan mereka, harus berbicara lantang berdasarkan bukti ilmiah yang sahih.
Kini, publik menunggu Selasa yang menentukan. Di meja forensik, tubuh Gita Fitri Ramadhani akan “berbicara” melalui data ilmiah.






