Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

oleh -194 Dilihat
oleh
Otopsi Gita Fitri Ramadhani dijadwalkan 3 Maret 2026. Tim kuasa hukum menegaskan proses harus transparan, independen, dan membuka seluruh fakta tanpa celah, Minggu (1/3/2026). Foto: Istimewa

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Perjalanan panjang mengurai misteri kematian Gita Fitri Ramadhani (25) kini memasuki fase yang paling menentukan.

Setelah melewati polemik, kejanggalan, dan dorongan kuat dari keluarga, proses otopsi forensik dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.

Bagi tim kuasa hukum keluarga, momentum ini bukan sekadar lanjutan prosedur, melainkan titik krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum secara menyeluruh.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 1 Maret 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa otopsi harus menjadi instrumen pembuktian yang membuka seluruh fakta secara terang-benderang.

Tidak boleh ada celah, tidak boleh ada ruang gelap, dan tidak boleh ada kompromi terhadap kebenaran ilmiah maupun yuridis.

“Kami ingin menegaskan kepada semua pihak, otopsi ini bukan formalitas administratif. Ini adalah pembuktian ilmiah yang menentukan,” ujar Rustam Efendi, kuasa hukum utama keluarga almarhumah.

BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah

Rustam mengapresiasi langkah aparat yang telah bergerak cepat dan turun langsung ke lapangan.

Namun, apresiasi itu dibarengi dengan penegasan keras.

Menurutnya, profesionalitas, transparansi, dan independensi mutlak harus dijaga sejak awal hingga akhir proses.

Ia menekankan bahwa tim hukum akan mengawal ketat setiap tahapan otopsi, mulai dari persiapan hingga hasil resmi diumumkan.

“Kebenaran tidak boleh ditutup. Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum. Otopsi ini harus membuka seluruh fakta tanpa celah,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Holim Kimshu, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

BACA JUGA: Siaga Banjir dan Kriminal Malam Hari! Babinsa Turun Langsung ke Desa Rantau Alih, Warga Diminta Waspada Total

Ia menekankan bahwa standar forensik harus dijalankan secara ketat dan objektif.

Menurut Holim, hasil otopsi nantinya harus menjadi dasar hukum yang kuat, bukan sekadar pelengkap berkas atau formalitas prosedural.

“Otopsi adalah pembuktian ilmiah. Semua harus berbasis standar forensik yang sahih. Hasilnya nanti harus mampu menjawab semua keraguan publik secara objektif,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak membangun opini liar sebelum hasil resmi disampaikan oleh pihak berwenang.

Pernyataan tersebut mencerminkan kehati-hatian tim hukum dalam menjaga proses hukum tetap berada di rel objektivitas.

Sejak awal, kasus kematian Gita Fitri memang menyedot perhatian publik karena sarat kejanggalan: mulai dari dugaan tersengat listrik “ranjau babi”, hilangnya telepon genggam korban, hingga luka-luka yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan kronologi awal.

BACA JUGA: Jejak Kasus Tambang Batu Bara Menjerat Mantan Bupati Bengkulu Utara

Sementara itu, Mirzam Adli, S.H., M.H., menyoroti aspek perlindungan hak keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa keluarga berhak mendapatkan kebenaran yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami memastikan seluruh hak keluarga dilindungi sepenuhnya. Proses hukum harus berdiri di atas objektivitas dan akuntabilitas. Jika diperlukan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan demi tegaknya keadilan,” kata Mirzam.

Menurut tim kuasa hukum, perjuangan ini tidak hanya menyangkut satu keluarga yang kehilangan anggota tercinta.

Lebih dari itu, kasus ini dipandang sebagai ujian prinsipil bagi penegakan hukum: apakah hukum benar-benar berdiri di atas fakta, atau justru tunduk pada asumsi dan penyederhanaan.

Pelaksanaan otopsi yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 juga menjadi sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Kepahiang sebagai institusi yang menangani perkara ini.

BACA JUGA: Kerugian Kebakaran di Rantau Kasai Capai Rp600 Juta, Api Diduga dari Korsleting Listrik

Hasil otopsi nantinya akan menjadi pijakan penting bagi penyidik, serta menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan perkara.

Tim kuasa hukum menutup pernyataannya dengan satu pesan utama: kebenaran tidak boleh dinegosiasikan, dan keadilan tidak boleh dikompromikan.

Hukum, dalam pandangan mereka, harus berbicara lantang berdasarkan bukti ilmiah yang sahih.

Kini, publik menunggu Selasa yang menentukan. Di meja forensik, tubuh Gita Fitri Ramadhani akan “berbicara” melalui data ilmiah.

Dari sanalah diharapkan tabir misteri yang selama ini menyelimuti kematiannya dapat tersibak, membawa kejelasan bagi keluarga, sekaligus menjadi cermin integritas penegakan hukum. (*/rls/drl)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search