PAC ABPEDNAS Tebing Tinggi Resmi Dibentuk, Pepi Apriansyah Pimpin Organisasi

oleh -58 Dilihat
Pelaksanaan Musyawarah pembentukan PAC ABPEDNAS Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang di Aula Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (6/8/2026). Foto: dok/LINTANGPOS.com

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pengurus Anak Cabang (PAC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, resmi dibentuk sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Pembentukan kepengurusan dilakukan melalui musyawarah yang digelar di Aula Kantor Camat Tebing Tinggi. Dalam forum tersebut, Pepi Apriansyah terpilih sebagai Ketua PAC ABPEDNAS Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (6/8/2026)

Kepala Desa Kota Gading sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Tebing Tinggi, Muhammad Windra Meidi, mengatakan ABPEDNAS memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terutama dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa serta penggunaan anggaran desa.

Menurutnya, ABPEDNAS juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan melalui program Jaga Desa. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan dan lebih akuntabel.

BACA JUGA: PDIP Empat Lawang Gelar Fit and Proper Test Calon PAC

Ia menjelaskan, kepengurusan yang dibentuk merupakan Pengurus Anak Cabang (PAC) di tingkat kecamatan yang akan menjadi penghubung dengan pengurus tingkat kabupaten sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak sesuai fungsi organisasi.

Sementara itu, Camat Tebing Tinggi, Sapardinajoli, berharap kehadiran PAC ABPEDNAS menjadi wadah sinergi antara BPD, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa.

Ia menekankan setiap persoalan sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

Selain itu, seluruh desa di Kecamatan Tebing Tinggi didorong memiliki peraturan desa (Perdes) bersama untuk mengatur persoalan yang menjadi kepentingan bersama.

BACA JUGA: Tebing Tinggi Siap Semarakkan HUT Ke-81 RI

Dalam musyawarah tersebut juga muncul sejumlah usulan, di antaranya larangan menangkap ikan menggunakan setrum maupun racun di sungai, pengawasan terhadap pembelian tandan buah segar (TBS) sawit yang diduga bermasalah, serta penerapan sanksi berupa denda dan pemberian penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan pelanggaran.

Untuk mendukung operasional organisasi, kegiatan PAC ABPEDNAS akan ditunjang melalui iuran sebesar Rp50.000 dari setiap desa yang digunakan untuk kebutuhan rapat dan koordinasi pengurus.

Dengan terbentuknya PAC ABPEDNAS Kecamatan Tebing Tinggi, diharapkan koordinasi antarlembaga semakin kuat sehingga pengawasan pemerintahan desa, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.