EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Fauzan ultimatum pelaku tangkap ikan menggunakan setrum, racun, maupun bahan peledak. Penegasan tersebut disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Fauzan, kepala desa diminta lebih dahulu mengedepankan pembinaan kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran.
Proses pembinaan dilakukan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan batas waktu hingga pertengahan September 2026 bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri.
BACA JUGA: Ketubean, Ribuan Warga Turun ke Sungai Musi
Apabila setelah masa pembinaan masih ditemukan pelanggaran, pemerintah bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Sekda juga menyoroti berbagai aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta merusak lingkungan.
Karena itu, para camat dan kepala desa diminta mengutamakan langkah persuasif berupa pembinaan dan teguran sebelum dilakukan tindakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, Polsek, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk memastikan proses pembinaan berjalan efektif.
BACA JUGA: Sekda Empat Lawang Tegaskan MPLS Wajib Bebas Perpeloncoan
Fauzan menegaskan pendekatan persuasif menjadi prioritas agar masyarakat memahami pentingnya menaati aturan, menjaga ketertiban, serta melestarikan lingkungan.
Pada kesempatan tersebut, kepala desa juga kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa menangkap ikan dengan cara menyentrum merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh lagi dilakukan. (*/red)






