Selain itu, perubahan yang diusulkan diharapkan mampu memperkuat kelembagaan perangkat daerah sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui pembahasan ini, Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang berkomitmen memastikan setiap ketentuan dalam raperda dikaji secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memperkuat struktur kelembagaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang. (*/drl)







