Parkir Liar Catut Nama Dishub Lahat, Ini Fakta Sebenarnya!

oleh -1561 Dilihat
oleh
Oknum juru parkir liar di Lahat mencatut nama Dishub. Padahal sejak Januari 2026, kewenangan parkir resmi dialihkan ke Bapenda. (*/IST)

Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

Dengan menolak membayar parkir tanpa karcis, masyarakat secara langsung membantu pemerintah menutup ruang bagi praktik pungli.

Selain itu, langkah tersebut juga berkontribusi pada peningkatan PAD yang nantinya kembali untuk pembangunan daerah.

BACA JUGA: PAD Empat Lawang Tembus Rp50,29 Miliar! Bapenda Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Angka Ini

Pengalihan kewenangan parkir ke Bapenda diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada pengawasan bersama dan keberanian masyarakat untuk berkata “tidak” pada parkir liar.

Ke depan, Pemkab Lahat diharapkan terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa parkir.

Dengan demikian, praktik pencatutan nama instansi dan pungli parkir dapat ditekan secara signifikan. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.