Seluruh petugas lapangan Dishub Kabupaten Lahat, lanjut Deswan, mendukung penuh kebijakan Bupati terkait pengalihan kewenangan parkir tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperjelas tata kelola parkir sekaligus menutup celah praktik pungutan liar.
Tak Ada Karcis, Tak Perlu Bayar Parkir
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lahat juga telah mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para pengendara.
Aturannya jelas: pengendara tidak perlu membayar parkir jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu cara untuk menertibkan juru parkir liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Karcis parkir resmi menjadi bukti sah bahwa retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada karcis tersebut, tertulis dengan jelas nominal retribusi serta keterangan bahwa dana tersebut disetorkan ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi.
“Kalau tidak diberikan karcis, parkirnya gratis. Itu namanya parkir liar, menjurus pada pungutan liar (pungli),” tegas Deswan.
Ia menambahkan, uang hasil parkir tanpa karcis berpotensi masuk ke kantong pribadi oknum tertentu dan sama sekali tidak memberikan manfaat bagi daerah.
BACA JUGA: PLTU Bengkulu Terancam Lumpuh, Puluhan Truk Batubara Disetop di Lubuklinggau
Jangan Takut, Pungli Harus Dilawan
Deswan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak melakukan pembiaran terhadap praktik pungutan liar.
Menurutnya, sikap tegas dari pengendara justru sangat dibutuhkan agar oknum juru parkir liar merasa jera.
“Masyarakat tidak perlu takut dan jangan melakukan pembiaran atas aksi pungli,” katanya.
Ia bahkan menyarankan agar pengendara tidak segan untuk “agak rewel” dengan menanyakan atau menagih karcis parkir.
Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk memaksa juru parkir memberikan karcis resmi atau menghentikan praktik parkir liar.
“Gak apa-apa agak rewel, tagih karcisnya. Agar petugas parkirnya memberikan karcisnya,” ujarnya.
Peran Aktif Warga Kunci Penertiban Parkir Liar
Fenomena parkir liar bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut kesadaran bersama dalam menjaga tata kelola daerah yang bersih dan transparan.





