K diduga telah menyiapkan penawaran satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran dengan harga Rp53.750.000 per desa, ditujukan kepada seluruh kepala desa di Musi Rawas Utara.
Setelah menetapkan status tersangka, Kejari langsung menahan S dan K selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025, di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
Sementara mobil tahanan perlahan melaju meninggalkan halaman kejaksaan, keheningan sempat menyelimuti para wartawan dan masyarakat yang menyaksikan.
BACA JUGA: Sidang APAR Memanas! Nama Sekda Empat Lawang Terseret, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Dana?
Rompi pink itu bukan sekadar pakaian—ia menjadi simbol babak baru penyelidikan yang kini memasuki fase krusial: menuntaskan dugaan korupsi yang telah menelan anggaran besar dan menyisakan banyak pertanyaan publik. (*/red)







