Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Laporan resmi pun telah masuk ke Polsek Lintang Kanan dengan nomor LP/B-24/IX/SEK LK/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian, baik Polsek Lintang Kanan maupun Polres Empat Lawang, segera mengungkap dan menangkap para pelaku yang meresahkan warga.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat. (*/red)








