Ringkasan Berita:
° Tim Panther Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap seorang pelaku curanmor bersenjata tajam berinisial A (35) di Desa Segayam.° Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pisau, kunci T, dan motor curian Yamaha R15. Pelaku mengaku mencuri bersama dua rekannya yang masih buron.
° Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Ogan Ilir, LintangPos.com — Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir, kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang disertai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., bersama anggota Unit Reskrim lainnya.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (35 tahun), warga Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau, tiga kunci T, satu kunci motor modifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah putih yang diduga kuat merupakan hasil curian.
Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan.
Korban, Zainuri (54 tahun), seorang Kepala Desa Naikan Tembakang, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di bawah rumah keluarganya.
BACA JUGA: Begal Emak-emak Dapat Timah Panas, Satu Rekannya Masih Buron!
Tim Panther yang sedang melakukan patroli dini hari pada Rabu, 29 Oktober 2025, mencurigai dua pria yang melintas dengan sepeda motor.
Saat diberhentikan, salah satu pelaku melarikan diri, sementara A berhasil diamankan di lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang disembunyikan di balik bajunya.
Dalam interogasi awal, pelaku A mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban bersama dua rekannya yang kini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Kapolsek Pemulutan IPTU Angga Nugrah Oktari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu para pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
BACA JUGA: BNNP Sumsel Tangkap Pria Pembawa 63 Bungkus Ekstasi di Palembang
Rencana tindak lanjut penyidik mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pemulutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. (*/red)






