Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Pelarian Berakhir di Jambi, Terduga Pelaku Bejat Terhadap Siswi SD Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi!

Ringkasan Berita:

° Seorang pria asal Musi Rawas, KA (40), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SD akhirnya diserahkan keluarganya ke Polres Musi Rawas setelah sempat melarikan diri ke Jambi.

° Polisi memastikan kasus diproses sesuai hukum, didukung hasil visum serta pengakuan tersangka.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Ketegangan yang sempat menyelimuti keluarga kecil di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya menemukan arah penyelesaian.

KA (40), pria yang diduga menyetubuhi siswi kelas II SD—sebut saja Kuncup—telah diserahkan pihak keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Musi Rawas pada Rabu malam (12/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.

Penyerahan itu bukan proses yang mudah.

Menurut Kanit UPPA Ipda Gita Rolis, pihaknya lebih dulu melakukan koordinasi intens dengan tokoh masyarakat dan keluarga terduga pelaku.

KA sempat melarikan diri ke Jambi dan bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya bersedia kembali.

Saat menjalani pemeriksaan, KA mengakui perbuatannya terhadap Kuncup.

BACA JUGA: Geger di Musi Rawas! Bocah SD Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Selama Setahun, Terungkap Gara-Gara Bercak Darah di Celana

Polisi menyebut dugaan kejahatan itu dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban untuk meminjamkan telepon genggam.

“Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan situasi,” jelas Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra yang turut mendampingi Kanit UPPA.

Hasil visum medis menguatkan dugaan tersebut.

Petugas menemukan luka tidak beraturan pada organ vital korban, yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan seksual.

Atas temuan itu, KA dijerat Pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kisah terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat malam (7/11/2025).

BACA JUGA: Dentuman Keras Pecahkan Kesunyian Dini Hari, Truk Tronton Hantam Kendaraan Mogok di Pangkal Jembatan Musi II

Saat hendak ke belakang rumah sang nenek untuk buang air kecil, teman korban melihat bercak darah pada pakaian dalam Kuncup.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: hukum anak KA 40 tahun kasus anak kekerasan seksual Musi Rawas pelaku ditangkap Polres Musi Rawas UPPA visum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

3 hari ago