Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Pelarian Berakhir di Jambi, Terduga Pelaku Bejat Terhadap Siswi SD Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi!

Ringkasan Berita:

° Seorang pria asal Musi Rawas, KA (40), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SD akhirnya diserahkan keluarganya ke Polres Musi Rawas setelah sempat melarikan diri ke Jambi.

° Polisi memastikan kasus diproses sesuai hukum, didukung hasil visum serta pengakuan tersangka.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Ketegangan yang sempat menyelimuti keluarga kecil di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya menemukan arah penyelesaian.

KA (40), pria yang diduga menyetubuhi siswi kelas II SD—sebut saja Kuncup—telah diserahkan pihak keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Musi Rawas pada Rabu malam (12/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.

Penyerahan itu bukan proses yang mudah.

Menurut Kanit UPPA Ipda Gita Rolis, pihaknya lebih dulu melakukan koordinasi intens dengan tokoh masyarakat dan keluarga terduga pelaku.

KA sempat melarikan diri ke Jambi dan bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya bersedia kembali.

Saat menjalani pemeriksaan, KA mengakui perbuatannya terhadap Kuncup.

BACA JUGA: Geger di Musi Rawas! Bocah SD Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Selama Setahun, Terungkap Gara-Gara Bercak Darah di Celana

Polisi menyebut dugaan kejahatan itu dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban untuk meminjamkan telepon genggam.

“Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan situasi,” jelas Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra yang turut mendampingi Kanit UPPA.

Hasil visum medis menguatkan dugaan tersebut.

Petugas menemukan luka tidak beraturan pada organ vital korban, yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan seksual.

Atas temuan itu, KA dijerat Pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kisah terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat malam (7/11/2025).

BACA JUGA: Dentuman Keras Pecahkan Kesunyian Dini Hari, Truk Tronton Hantam Kendaraan Mogok di Pangkal Jembatan Musi II

Saat hendak ke belakang rumah sang nenek untuk buang air kecil, teman korban melihat bercak darah pada pakaian dalam Kuncup.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: hukum anak KA 40 tahun kasus anak kekerasan seksual Musi Rawas pelaku ditangkap Polres Musi Rawas UPPA visum

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago