Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Pelarian Berakhir di Jambi, Terduga Pelaku Bejat Terhadap Siswi SD Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi!

Ringkasan Berita:

° Seorang pria asal Musi Rawas, KA (40), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SD akhirnya diserahkan keluarganya ke Polres Musi Rawas setelah sempat melarikan diri ke Jambi.

° Polisi memastikan kasus diproses sesuai hukum, didukung hasil visum serta pengakuan tersangka.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Ketegangan yang sempat menyelimuti keluarga kecil di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya menemukan arah penyelesaian.

KA (40), pria yang diduga menyetubuhi siswi kelas II SD—sebut saja Kuncup—telah diserahkan pihak keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Musi Rawas pada Rabu malam (12/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.

Penyerahan itu bukan proses yang mudah.

Menurut Kanit UPPA Ipda Gita Rolis, pihaknya lebih dulu melakukan koordinasi intens dengan tokoh masyarakat dan keluarga terduga pelaku.

KA sempat melarikan diri ke Jambi dan bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya bersedia kembali.

Saat menjalani pemeriksaan, KA mengakui perbuatannya terhadap Kuncup.

BACA JUGA: Geger di Musi Rawas! Bocah SD Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Selama Setahun, Terungkap Gara-Gara Bercak Darah di Celana

Polisi menyebut dugaan kejahatan itu dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban untuk meminjamkan telepon genggam.

“Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan situasi,” jelas Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra yang turut mendampingi Kanit UPPA.

Hasil visum medis menguatkan dugaan tersebut.

Petugas menemukan luka tidak beraturan pada organ vital korban, yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan seksual.

Atas temuan itu, KA dijerat Pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kisah terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat malam (7/11/2025).

BACA JUGA: Dentuman Keras Pecahkan Kesunyian Dini Hari, Truk Tronton Hantam Kendaraan Mogok di Pangkal Jembatan Musi II

Saat hendak ke belakang rumah sang nenek untuk buang air kecil, teman korban melihat bercak darah pada pakaian dalam Kuncup.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: hukum anak KA 40 tahun kasus anak kekerasan seksual Musi Rawas pelaku ditangkap Polres Musi Rawas UPPA visum

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

3 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

5 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

14 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago