Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan untuk siswa miskin. Cek jadwal pencairan, cara daftar DTKS, dan syarat pencairan dana bantuan. (*/Ist)
Ringkasan Berita:
° Pemerintah masih menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
° Program ini bertujuan meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA/SMK.
° Siswa yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat sekolah.
° Dana bantuan PIP 2025 akan dicairkan dalam tiga termin sepanjang tahun melalui bank penyalur BNI, BRI, dan BSI.
Jakarta, LintangPos.com – Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini berbentuk beasiswa langsung berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK sederajat.
Tujuan utama PIP adalah membantu meringankan beban biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung seperti pembelian perlengkapan sekolah, maupun biaya tidak langsung seperti transportasi dan uang saku.
Bagi siswa yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara: online melalui aplikasi Cek Bansos atau offline melalui sekolah.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Berikut langkah-langkah pendaftaran secara online:
Setelah terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan memenuhi kriteria, siswa berhak mendapatkan bantuan PIP.
Penerima PIP 2025 meliputi:
BACA JUGA: Siswa Pelaku Bullying di SMPN Karang Jaya Dikeluarkan dari Sekolah
Kemendikbudristek telah menetapkan tiga termin pencairan bantuan PIP tahun 2025, yakni:
Penerima bantuan yang namanya tercantum dalam SK Pemberian di laman pip.kemdikdasmen.go.id atau SIPINTAR, dapat segera mencairkan dana sesuai jadwal yang ditentukan.
Untuk proses pencairan, siswa penerima wajib membawa:
BACA JUGA: Sopir Angdes Tewas Ditembak Diduga Dipicu Cekcok di SPBU
Pencairan dapat dilakukan secara langsung di bank penyalur, yaitu BNI, BRI, atau BSI, dengan tetap mematuhi jadwal dan arahan dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Page: 1 2
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…