Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menegaskan, tindakan terdakwa sangat berbahaya karena penjualan obat keras tanpa pengawasan tenaga farmasi dapat menimbulkan penyalahgunaan, overdosis, hingga efek samping serius bagi masyarakat.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak BBPOM dan kepolisian dalam waktu dekat. (*/red)








