Terkuak! Eks Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Akhirnya Disidang: Jejak Mangkir, DPO, hingga Dugaan Dana Rp50 Juta

oleh -1268 Dilihat
oleh
Wilson, eks Plt Kadis PMD Sumsel, didakwa menerima dana korupsi pengadaan batik. Setelah sempat jadi DPO, ia kini menjalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (9/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang perdana Wilson, eks Plt Kadis PMD Sumsel, digelar di PN Palembang.

° Ia didakwa menerima Rp50 juta dari korupsi pengadaan batik.

° Setelah sempat empat kali mangkir hingga masuk DPO, Wilson akhirnya menyerahkan diri.

° Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang pada Selasa, 9 Desember 2025, terasa lebih tegang dari biasanya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH, Wilson—mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Sumatra Selatan—akhirnya duduk di kursi terdakwa.

Nama yang sebelumnya hanya beredar dalam kesaksian dan dokumen perkara itu kini hadir langsung untuk mendengar dakwaannya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang membacakan uraian dakwaan yang menempatkan Wilson dalam pusaran skandal korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Wilson disebut menerima aliran dana Rp50 juta, bagian dari praktik korupsi yang lebih dulu menjerat tiga terdakwa lain.

Perbuatannya, menurut JPU, bukan hanya memperkaya diri, tetapi juga menguntungkan para terpidana yang telah divonis.

BACA JUGA: Kasus Kades Terjerat Korupsi Makin Banyak! Pajak Desa Tak Disetor Jadi Lahan Basah Baru

Wilson dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi—pasal yang menyasar pelaku penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Di tengah perhatian publik, penasihat hukum Wilson, Pahmisi SH dan Jhon Golbor Paisel SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.